Prospek dan Peluang Pengembangan Informasi Spasial Sumber Daya Alam Daerah dalam periode Pasca Proyek LREP II dan MREP di Daerah
 
Disampaikan pada Lokakarya Pengintegrasian Pengelolaan Proyek LREP-MREP
diselenggarakan bersama oleh Proyek LREP II dan MREP
Ujung Pandang, 17-18 Februari 1998

 

PENDAHULUAN

Sejak hampir satu dasa warsa terakhir, Pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan untuk semakin memperkuat kinerja perencanaan pembangunan di daerah, yang antara lain memerlukan dukungan dari keberadaan data dan informasi perencanaan baik yang bersifat spasial maupun nonspasial. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memperkuat basis data dan informasi yang sifatnya spasial di daerah untuk keperluan perencanaan pembangunan daerah adalah melalui pelaksanaan proyek-proyek yang ditujukan untuk untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam pengembangan sistem informasi spasial sumberdaya alam di masing-masing daerah, baik matra darat maupun matra laut.

Dalam rangka memperkuat kemampuan daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem informasi spasial sumber daya alam bagi perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah melalui kerjasama dengan Bank Pembangunan Asia telah sepakat untuk mendukung pembiayaan dalam rangka pengembangan sistem informasi spasial sumber daya lahan dan sumber daya laut dan pesisir di daerah, yaitu melalui proyek Land Resources Evaluation and Planning (LREP) dan Marine Resources Evaluation and Planning (MREP).

Melalui pelaksanaan kedua proyek yang dibiayai melalui dana pinjamand dari ADB tersebut, telah banyak hasil yang diperoleh oleh pihak daerah, terutama dalam penguatan kemampuan kelembagaan perencana di daerah, khususnya Bappeda di hampir seluruh propinsi (kecuali DKI Jakarta) di dalam mengembangkan dan mengelola data dan informasi spasial yang diperlukan bagi perencanaan pembangunan daerah.

Secara umum, pelaksanaan dari LREP dan MREP meliputi komponen kegiatan: (i) pembangunan gedung pusat data propinsi di Bappeda Tingkat I, (ii) foto udara dan citrasatelit, (iii) penyediaan peralatan perpetaan di Pusat dan daerah, (iv) bantuan tenaga ahli (konsultan) teknis, dan (v) pelatihan di dalam dan luar negeri dalam penguatan kemampuan aparat perencana daerah.

Dalam tahun 1998/99 mendatang, kedua proyek tersebut akan segera berakhir pelaksanaannya. LREP II akan segera berakhir pada bulan Maret 1998 ini, sedangkan MREP akan berakhir pada bulan September 1998 mendatang. Untuk itu, dalam rangka lokakarya pengintegrasian pengelolaan LREP dan MREP ini sangat perlu untuk dievaluasi kembali hasil-hasil yang telah dicapai selama pelaksanaan proyek, kendala dan hambatan yang selama ini ditemui dan upaya pemecahan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah nyata yang perlu dilakukan dalam periode pasca pelaksanaan proyek, khususnya dalam pengintegrasian kedua proyek yang mempunyai kesamaan tujuan tersebut.

Dalam lokakarya ini, selain akan dibahas dan disepakati beberapa isu di atas, satu isu sentral yang akan dicoba untuk dituntaskan dan disepakati bersama adalah perwujudan pembentukan Pusat Data Propinsi (Provincial Data Center/PDC) yang sejak awal telah dicanangkan sebagai salah satu hasil akhir dari pelaksanaan proyek LREP dan MREP. Berkenaan dengan itu, sangat diharapkan bahwa pembahasan dan diskusi yang dilakukan dapat difokuskan pada upaya untuk mempercepat perwujudan PDC, sebagai suatu lembaga yang akan bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengembangan data dan informasi spasial perencanaan pembangunan daerah.

Keberadaan dari PDC dirasakan sangat mendesak, selain untuk memenuhi sasaran akhir dari pelaksanaan proyek LREP dan MREP, namun juga dalam mengantisipasi persiapan penyusunan Repelita VII di tingkat daerah yang memerlukan dukungan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.
 

ISU DAN PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN PROYEK LREP dan MREP

Berdasarkan laporan terakhir status pelaksanaan dari proyek LREP dan MREP, dapat diidentifikasikan paling tidak enam isu pokok yang ditemui dalam pengelolaan LREP dan MREP baik di tingkat pusat maupun daerah.

Masalah pertama, berkaitan dengan masalah koordinasi. Koordinasi diantara instansi yang terkait, baik diantara instansi di tingkat pusat, diantara instansi di tingkat daerah, maupun antara instansi Pusat dan daerah. Masalah koordinasi ditemui tidak hanya pada tingkatan kebijaksanaan (policy) namun juga terjadi pada tingkatan teknis operasional diantara instansi-instansi terkait. Sebagaimana telah dimaklumi, walaupun telah terbagi menjadi komponen-komponen proyek secara definitif, seperti LREP dengan empat komponen proyek dengan masing-masing instansi peanggung jawab (Bakosurtanal, BPN, Balitbang Deptan, dan DJ Bangda Depdagri) dan MREP dengan dua komponen proyek yang tersebar di DJ Bangda Depdagri (A) dan Bakosurtanal (B), namun dalam kenyataannya keterlibatan instansi terkait lainnya tidak dapat diabaikan keberadaannya. Seperti contohnya dalam proyek MREP yang dibagi hanya ke dalam dua komponen, namun instansi yang terlibat dapat diidentifikasikan sebanyak 12 instansi terkait di tingkat Pusat dan 10 Pemerintah Daerah Tingkat I terkait. Dengan demikian, koordinasi menjadi semakin sulit, mengingat cakupan pengendalian pengelolaannya (managerial span of control) yang cukup luas dan beragam.

Permasalahan kedua, terkait dengan masalah data dan informasi, sejak dari pengumpulan data (collecting), pengolahan data (processing), penyebaran data (providing/distributing), pengelolaan data (managing), pengakuratan data (updating), hingga pada pemanfaatannya (utilizing). Masalah ini sangat nyata muncul di permukaan, mengingat bahwa jenis data spasial yang dikelola secara keseluruhan mencapai lebih dari 25 jenis data yang memiliki kekhususan (specific) secara teknis pengelolaannya. Belum lagi apabila dikaitkan dengan ketersediaan data dan informasi dasar (raw data) yang beragam sumber dan kinerjanya (reliabilily), maka masalah data menjadi isu penting yang memerlukan pembahasan secara khusus.

Permasalahan ketiga, terkait dengan dayaguna dan hasilguna (efektivitas) dari data dan informasi yang dihasilkan, khususnya dalam memberikan masukan bagi perencanaan dan penentuan kebijaksanaan pembangunan daerah secara keseluruhan. Sebenarnya telah banyak dokumen, data dan informasi yang dihasilkan oleh proyek LREP dan MREP di daerah, seperti dalam penyusunan rencana semi-detil zonasi lahan (LREP) serta zonasi pesisir dan laut (MREP), rencana strategis (strategic plan), serta rencana pengelolaan (management plan), dan rencana aksi/kegiatan (action/project plan). Namun yang masih perlu dibahas lebih lanjut adalah sejauh mana efektivitas pemanfaatan berbagai dokumen rencana tersebut dalam penyusunan rencana tahunan pembangunan daerah (dalam jangka pendek), atau sebagai masukan dalam penyusunan Repelita (dalam jangka menengah), atau juga dapat menjadi masukan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (dalam jangka panjang), yang kesemuanya mempunyai keterkaitan pula dengan penentuan arahan investasi pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta dan masyarakat.

Permasalahan keempat, terkait dengan belum terbentuknya PDC secara definitif di daerah, yang sebenarnya merupakan sasaran akhir dari pelaksanaan proyek LREP dan MREP. Fungsi dari PDC sebagaimana telah ditetapkan mencakup tiga hal pokok yaitu: (a) penyusunan dan pengembangan basis data spasial untuk perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, (b) pemrosesan dan analisis data spasial bagai kebutuhan perencanaan pembangunan daerah, dan (c) penyediaan data dan informasi bagi instani terkait dan pihak dunia usaha di daerah. Dalam pengembangannya, dengan memperhatikan keberadaan dari beberapa data dan informasi sejenis yang telah dikembangkan di daerah seperti NSASD (neraca sumberdaya alam dan spasial daerah), data pokok pembangunan daerah, SIMDAGRI dan SIMDA, maka rencana pembentukan PDC secara definitif perlu lebih diperjelas fungsi dan peranannya, termasuk dengan mempertimbangkan aspek kelembagaannya, terutama dengan mempertimbangkan keberadaan dari KPDE di daerah.

Permasalahan kelima, terkait dengan aspek teknologi yang pesat perkembangannya, khususnya daya dukung piranti keras (hardware) dan terutama piranti lunak (software) yang digunakan dalam pengelolaan (manajemen) data dan informasi spasial perencanaan pembangunan di daerah. Cepatnya perkembangan teknologi informasi dan termasuk komputerisasi, menjadikan cepat usangnya keberadaan dan daya dukung dari berbagai peralatan yang ada, sehingga perlu diantisipasi dayaguna dan hasilgunanya, terutama pada fase pasca proyek yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah masing-masing di dalam pemeliharaan dan peningkatannya (upgrading).

Permasalahan keenam, terkait dengan aspek pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparat perencana di daerah di dalam memelihara dan terus mengembangkan berbagai data dan informasi yang diperlukan bagi perencanaan pembangunan di masing-masing daerah. Pelaksanaan berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri melalui pembiayaan LREP dan MREP merupakan investasi SDM (human investment) yang perlu terus dipelihara dan ditingkatkan kinerjanya (improvement) dari waktu ke waktu.

 
UPAYA PEMANTAPAN DATA SPASIAL HASIL LREP DAN MREP GUNA MENINGKATKAN DAYAGUNA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Dengan mempertimbangkan relatif beragamnya jenis dan kompleksnya pengelolaan basis data perencanaan pembangunan daerah, dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dari basis data dan informasi spasial yang dibutuhkan sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, maka diperlukan suatu upaya penterpaduan berbagai data dan informasi yang beragam dan tersebar tersebut ke dalam suatu basis data pembangunan daerah yang terpadu.

Berdasarkan beberapa isu yang telah diidentifikasikan di atas, dalam rangka pemantapan data dan informasi spasial bagi perencanaan pembangunan daerah diperlukan kesepakatan untuk mewujudkan suatu data pokok pembangunan daerah yang terpadu. Dalam hubungan itu, rencana pembentukan PDC secara definitif menjadi sangat relevan sebagai suatu lembaga yang mewadahi kegiatan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Dalam rangka pembentukan PDC secara definitif tersebut, berikut ini dikemukakan lima aspek pokok yang perlu diperhatikan dan disepakati.

Pertama, aspek kelembagaan. Rencana pembentukan PDC (provincial data center) yang selama ini masih merupakan sasaran yang masih belum dapat diwujudkan realisasinya, baik secara fungsional (keproyekan) maupun secara struktural (dalam lingkup Bappeda Tingkat I), memerlukan kesepakatan dalam upaya pengintegrasian komponen dan subkomponen dari proyek LREP dan MREP ke dalam PDC. Rencana pembentukan PDC sebagai Pusat Data dan Informasi Keruangan Daerah (PDIKD) tersebut, merupakan salah satu target akhir dari pelaksanaan LREP dan MREP di daerah.

Kedua, aspek pengelolaan/manajemen. Selain upaya untuk mengintegrasikan hasil LREP dan MREP yang mempunyai karakteristik proyek yang relatif sama, terdapat beberapa data pokok lainnya yang juga dikelola di Bappeda Tingkat I, seperti NSASD yang dikelola oleh Bidang Penelitian dan Data Pokok Pembangunan Daerah yang dikelola oleh Bidang Statistik dan Pelaporan. Selama ini, keberadaan dari kedua data pokok di atas belum diperhatikan dan diupayakan penterpaduannya dengan data spasial matra darat dan matra laut yang dihasilkan LREP dan MREP, mengingat pengelolaan LREP dan MREP yang masih sangat berorientasi pada proyek.

Ketiga, aspek eksternalitas. Selain dari berbagai data yang dikelola dalam lingkup Bappeda di atas, terdapat pula pengelolaan data dan informasi yang juga dikembangkan di daerah melalui instansi Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) yang berada di bawah koordinasi Setwilda Tingkat I, yang selama ini mengelola/mengolah data-data yang terkait dengan pengembangan SIMDAGRI dan SIMDA (sistem informasi daerah) sesuai dengan Kepmendagri No. 45 Tahun 1992 tentang Pembangunan SIMDAGRI dan SIMDA. Namun demikian, mengingat jenis data yang diolah KPDE relatif bersifat administratif, seperti data kepegawaian, data keuangan, dan data perlengkapan yang diperlukan dalam lingkup Setwilda, maka upaya integrasi atau konsolidasi PDC dengan KPDE perlu dikaji lebih lanjut kompatibilitas dan kelayakannya.

Keempat, aspek legalitas/formalitas. Kelembagaan PDC hingga saat ini secara definitif belum formal terbentuk, walaupun secara fungsional telah mempekerjakan staf proyek yang bekerja secara fungsional keproyekan (non-struktural). Untuk itu diperlukan suatu upaya pemantapan status dari PDC, apakah sebagai suatu lembaga struktural yang secara struktural melekat dalam struktur Bappeda atau secara fungsional terpisah sebagai institusi tersendiri di luar Bappeda. Namun demikian, apabila pilihan yang kedua (fungsional terpisah) yang akan dipilih, maka perlu dipertimbangkan keberadaan KPDE yang telah dibentuk melalui dasar hukum yang kuat (Kepmendagri). Maka pilihan selanjutnya akan menjadi, membuat institusi tersendiri atau melakukan integrasi dan/atau konsolidasi PDC ke dalam KPDE yang perlu diperluas cakupannya dan dikembangkan fungsinya. Apabila memungkinkan, juga perlu dipertimbangkan pembentukan PDC sebagai suatu profit institution yang dapat memproduksi data dan peta dasar bagi kalangan dunia usaha di daerah, yang penerimaannya selain dapat digunakan untuk insentif staf PDC juga dapat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kelima, aspek sumberdaya manusia. Dengan memperhatikan bahwa salah satu komponen pokok dari LREP dan MREP adalah dalam peningkatan kualitas aparatur perencana di daerah dalam aspek keruangan (matra darat dan laut) melalui kegiatan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri, maka yang diperlukan dalam fase pasca pelatihan adalah melakukan transfer of knowledge atau carry over kepada staf perencana lainnya di Bappeda yang terkait dengan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan pesisir. Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 20% dari aparat yang telah dilatih tersebut ternyata mengalami promosi dan/atau mutasi sehingga tidak dapat menerapkan hasil pelatihannya secara berdayaguna dan berhasilguna untuk lingkup keproyekan maupun kelembagaan. Dengan demikian, nilai tambah yang diperoleh lebih bersifat individual dan bukan nilai tambah kelembagaan. Untuk itu, rencana pembentukan PDC sebagai wadah yang dapat mendayagunakan aparat yang telah dilatih menjadi semakin penting, melalui lembaga yang bersifat fungsional (non-struktural) dan mempekerjakan staf fungsional yang dapat ditugaskan secara purnawaktu.
 

PENTERPADUAN PENGELOLAAN PASCA LREP DAN MREP DALAM PDC

Dengan mempertimbangkan relatif beragamnya jenis dan kompleksnya pengelolaan dan, dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dari data pokok dan informasi pembangunan daerah yang dibutuhkan dalam rangka menyusun suatu masukan bagi penentu kebijakan (policy inputs) di tingkat daerah, diperlukan suatu upaya penterpaduan berbagai jenis data dan informasi yang beragam dan tersebar tersebut ke dalam suatu basis data dan informasi pembangunan daerah yang terpadu.

Dalam rangka itu, sebagai hasil kesepakatan rapat koordinasi pemantapan data pokok dan sistem informasi pembangunan daerah yang dikoordinasikan Bappenas di penghujung tahun 1997 lalu, dapat dikemukakan beberapa hal pokok yang dapat disepakati bahwa kinerja pengembangan data pokok dan sistem informasi pembangunan daerah baik di tingkat pusat maupun daerah yang masih beragam dan tidak terkoordinasi perlu lebih diterpadukan dan dikonsolidasikan di dalam suatu wadah kelembagaan yang melekat dengan Bappeda di dati I dan dati II.

Dengan demikian, berbagai data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, baik yang bersifat spasial dan non-spasial yang selama ini telah dikembangkan di daerah oleh unit/komponen yang berbeda di Bappeda, seperti Data Pokok Pembangunan Daerah (Bidang Stapel), Neraca Sumberdaya Alam dan Spasial Daerah (Bidang Penelitian), LREP dan MREP (Bidang Fisik Prasarana), perlu dikonsolidasikan secara terpadu dalam wadah lembaga yang tersendiri. Basis data dan sistem informasi pembangunan daerah selanjutnya perlu dikelola dan dikembangkan oleh suatu lembaga tersendiri yang berbentuk Pusat Data Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PDP3D) di masing-masing dati I dan dati II, yang dibentuk melalui SK Gubernur KDH Tingkat I atau SK Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II masing-masing, dan melekat di Bappeda Tingkat I dan Bappeda Tingkat II.

Namun demikian, kelembagaan PDP3D dibentuk dengan tetap memperhatikan eksistensi dari peran dari lembaga Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) yang dibentuk berdasarkan Kepmendagri No. 45 Tahun 1992 jo. Kepmendagri No. 140 Tahun 1997 tentang Pengembangan SIMDAGRI.

Dalam hubungan ini, perbedaan yang mendasar antara PDP3D dan KPDE adalah dari jenis data dan informasi yang dikelola dan dikembangkan. PDP3D mengelola dan mengembangkan data dan informasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, sedangkan KPDE tetap mengelola dan mengembangkan data dan informasi pemerintahan umum dan daerah, seperti yang selama ini telah dikelola KPDE melalui SIM perlengkapan, SIM kepegawaian dan SIM keuangan yang melekat dalam konteks SIMDAGRI dan SIMDA.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kegiatan PDP3D sehari-hari dapat dilakukan oleh Kepala Bidang Statistik dan Pelaporan (Stapel) dan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bappeda untuk menjamin koordinasi lintasbidang sektoral di lingkungan Bappeda. Untuk itu, sifat kelembagaan dari PDP3D tidak bersifat struktural namun dibentuk secara fungsional (circle organization) dengan melibatkan seluruh bidang sektoral terkait di Bappeda selaku pengguna dari data dan informasi yang dikelola dan dikembangkan PDP3D.

Dalam kaitannya dengan pola pengelolaannya, pengembangan data dan informasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah oleh PDP3D, menggunakan pola yang selama ini telah dikembangkan oleh Program Data Pokok Pembangunan Daerah yang telah dikembangkan selama ini di dati I dan dati II sesuai dengan Inmendagri No. 23 Tahun 1990 tentang Pengembangan Data Pokok Pembangunan Daerah.

Dikaitkan dalam konteks yang lebih luas, pengembangan data pokok perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah oleh PDP3D di masing-masing Bappeda tidak dapat dilepaskan dari rencana pengembangan SIMRENAS (SIM Perencanaan Pembangunan Nasional) yang saat ini tengah dikoordinasikan oleh Bappenas, yang dalam komunikasinya sekaligus memanfaatkan secara optimal keberadaan dari sistem/jaringan komunikasi nasional yang dikembangkan oleh Deparpostel dan Telkom melalui Nusantara 21.

Selanjutnya pengembangan data pokok perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah oleh PDP3D akan dijadikan data dan informasi dasar bagi Bappeda dan seluruh instansi di tingkat daerah dalam rangka menyusun rencana pembangunan tahunan daerah (Repetada) dan Repelita Daerah serta Sarlita Daerah, khususnya dalam jangka pendek untuk mempersiapkan penyusunan Repelita VII dalam waktu dekat.

Berdasarkan kesepakatan di atas, dalam upaya untuk menegaskan pembentukan PDP3P di Bappeda sebagai lembaga koordinasi pengelolaan dan pengembangan data pokok perencanaan dan pengendalian pembangunan di daerah tingkat I dan daerah tingkat II, pihak Departemen Dalam Negeri akan menerbitkan arahan atau petunjuk kepada Gubernur KDH Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II untuk membentuk PDP3P dan sekaligus memantapkan pola pengelolaan dan pengembangan data pokok perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah terutama dalam rangka mempersiapkan penyusunan Repelita VII yang akan datang.

 

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan dayaguna dari basis data dan informasi pembangunan daerah, khususnya dengan pendayagunaan hasil-hasil proyek LREP dan MREP di daerah, diperlukan suatu pembakuan sumber data yang dijadikan data dasar (database) bagi analisis propinsi yang dilakukan oleh masing-masing daerah, baik yang bersifat data spasial maupun data nonspasial lainnya.

Melalui penyelenggaraan lokakarya terpadu LREP-MREP yang terakhir ini, diharapkan kinerja penyusunan dan pengembangan sistem informasi spasial sumerb daya lahan serta sumberdaya pesisir dan laut dapat semakin ditingkatkan dan didayagunakan dalam mendukung hasilguna perencanaan pembangunan daerah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah pada umumnya. Selain itu, perwujudan kelembagaan PDC atau PDP3D juga merupakan agenda kita bersama untuk segera direalisasikan perwujudannya dalam waktu dekat.

Terima kasih.

 

Ujung Pandang, 17 Februari 1998

Back To Main Menu

Back to Previous Menu