ARAH KEBIJAKSANAAN NASIONAL DALAM PEMBANGUNAN DAERAH MENYONGSONG REPELITA VII
 

PENDAHULUAN

Sebelum kita membicarakan secara lebih lanjut mengenai arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang, perlu kita simak terlebih dahulu beberapa arahan yang telah diamantkan dalam GBHN 1993 mengenai arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam PJP II dan Repelita VI. Hal ini sangat beralasan, mengingat bahwa arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang masih perlu memperhatikan arahan kebijaksanaan dalam PJP II, dan apa yang sedang kita laksanakan dalam Repelita VI ini akan dijadikan landasan dan pijakan bagi pelaksanaan pembangunan pada repelita-repelita selanjutnya.

Untuk itu, pada kesempatan pentaloka kali ini, kami ingin menyampaikan beberapa pokok-pokok pemikiran atas upaya penyempurnaan dan pembaharuan dalam arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang, dengan terlebih dahulu mengulas kembali beberapa arahan pokok kebijaksanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan pokok dalam pelaksanaan Repelita VI ini.

Pada bagian selanjutnya, akan kami kemukakan beberapa upaya pembaharuan dan penyempurnaan terhadap arah dan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII mendatang, yang bahan dasarnya kami peroleh dari pokok-pokok rancangan GBHN 1998 yang telah disusun oleh salah satu organisasi sosial politik di negara kita.

Diharapkan beberapa hal yang kami kemukakan, akan memberikan gambaran yang lebih lengkap bagi Saudara-Saudara peserta Pentaloka ini untuk dapat lebih memahami dan sekaligus mengantisipasi kemungkinan pengembangan berbagai program-program pembangunan terkait dalam sektor pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang.

 

ARAH KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM REPELITA VI

Dalam PJP II, GBHN  1993   memberi petunjuk bahwa pembangunan daerah diarahkan   untuk  memacu pemerataan pembangunan   dan   hasil-hasilnya dalam rangka   meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta  aktif masyarakat   serta  meningkatkan pendayagunaan  potensi daerah secara  optimal  dan terpadu dalam mengisi otonomi  daerah yang nyata,  dinamis, serasi, dan bertanggung jawab  serta memperkuat persatuan dan kesatuan   bangsa.   Dalam   upaya    pemerataan pembangunan  di seluruh wilayah tanah air, pembangunan  daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di  kawasan  timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan  perlu  ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.

 Selain itu, GBHN  juga memberi petunjuk bahwa  dalam PJP  II pembangunan daerah diarahkan   untuk   memacu    pemerataan pembangunan dan   hasil-hasilnya dalam   rangka   meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta  aktif masyarakat   serta  meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara  optimal  dan terpadu dalam mengisi otonomi  daerah  yang nyata,  dinamis, serasi, dan bertanggung jawab  serta memperkuat persatuan dan   kesatuan   bangsa.   Dalam   upaya    pemerataan pembangunan  di seluruh wilayah tanah air,  pembangunan  daerah dan kawasan  yang kurang berkembang, seperti di  kawasan  timur Indonesia, daerah  terpencil, dan daerah perbatasan  perlu  ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.

 Selanjutnya sebagai penjabaran ke dalam jangka menengah, untuk Repelita VI GBHN 1993 mengamanatkan   bahwa    pembangunan daerah sebagai   bagian   integral   dari   pembangunan    nasional diarahkan  untuk lebih  mengembangkan  dan  menyerasikan   laju pertumbuhan  antardaerah, antara  daerah  perkotaan  dan   daerah perdesaan   serta  membuka  daerah terisolasi  dan   mempercepat pembangunan   kawasan  timur  Indonesia, yang pelaksanaannya disesuaikan  dengan  prioritas daerah serta  melalui pengembangan potensi daerah seoptimal mungkin.

 Selain itu, juga diamanatkan  dalam GBHN 1993 bahwa dalam Repelita  VI peran aktif  masyarakat  dalam  pembangunan perlu  dikembangkan melalui pelimpahan wewenang dan  tanggung jawab  kepada  daerah, khususnya daerah otonom,  dengan  tetap mengacu  pada  arah dan tujuan pembangunan nasional serta  pada upaya perwujudan Wawasan Nusantara.

 Dengan demikian, pembangunan  daerah  dalam PJP II dan  Repelita  VI  disusun dan diselenggarakan dengan berlandaskan pada pengarahan  GBHN 1993 seperti tersebut di atas.

 

KONSEPSI KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH REPELITA VII

Dalam Repelita VII mendatang, dengan tetap memperhatikan arahan dan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam PJP II yang diamanatkan dalam GBHN 1997 serta beberapa arah kebijaksanaan Repelita VI yang masih relevan untuk dilanjutkan dalam Repelita VII, maka berikut ini dapat kami sampaikan beberapa konsepsi arahan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang merupakan penyempurnaan dan pembaharuan dari Repelita VI yang akan memasuki tahun terakhir ini.

Pada umumnya, konsepsi arahan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII tidak mengalami perubahan yang mendasar dan dapat dikatakan sebagai penyempurnaan, pemantapan dan pendalaman serta perluasan dari upaya pencapaian sasaran PJP II secara makro dalam pembangunan daerah. Beberapa aspek yang dapat kmi kemukakan disini merupakan aspek-aspek pokok yang sangat mewarnai arah dan kebijaksanaan dari pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang.

Secara terinci berikut ini akan kami sampaikan aspek-aspek pokok tersebut yang meliputi berbagai upaya yang terkait dengan upaya:

 Penataan rencana tata ruang wilayah ditujukan untuk menyerasikan penatagunaan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan lingkungan wilayah yang harmonis dan dinamis serta berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional yang diselenggarakan secara terpadu, efektif dan efisien, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, kepastian, keadilan dan perlindungan hukum dengan meningkatkan peran aktif masyarakat melalui lembaga-lembaga masyarakat dan perwakilan.