PENDAHULUAN
Sebelum kita membicarakan secara lebih lanjut mengenai arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang, perlu kita simak terlebih dahulu beberapa arahan yang telah diamantkan dalam GBHN 1993 mengenai arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam PJP II dan Repelita VI. Hal ini sangat beralasan, mengingat bahwa arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang masih perlu memperhatikan arahan kebijaksanaan dalam PJP II, dan apa yang sedang kita laksanakan dalam Repelita VI ini akan dijadikan landasan dan pijakan bagi pelaksanaan pembangunan pada repelita-repelita selanjutnya.
Untuk itu, pada kesempatan pentaloka kali ini, kami ingin menyampaikan beberapa pokok-pokok pemikiran atas upaya penyempurnaan dan pembaharuan dalam arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang, dengan terlebih dahulu mengulas kembali beberapa arahan pokok kebijaksanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan pokok dalam pelaksanaan Repelita VI ini.
Pada bagian selanjutnya, akan kami kemukakan beberapa upaya pembaharuan dan penyempurnaan terhadap arah dan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII mendatang, yang bahan dasarnya kami peroleh dari pokok-pokok rancangan GBHN 1998 yang telah disusun oleh salah satu organisasi sosial politik di negara kita.
Diharapkan beberapa hal yang kami kemukakan, akan memberikan gambaran yang lebih lengkap bagi Saudara-Saudara peserta Pentaloka ini untuk dapat lebih memahami dan sekaligus mengantisipasi kemungkinan pengembangan berbagai program-program pembangunan terkait dalam sektor pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang.
ARAH KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM REPELITA VI
Dalam PJP II, GBHN 1993 memberi petunjuk bahwa pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.
Selain itu, GBHN juga memberi petunjuk bahwa dalam PJP II pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.
Selanjutnya sebagai penjabaran ke dalam jangka menengah, untuk Repelita VI GBHN 1993 mengamanatkan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah, antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan serta membuka daerah terisolasi dan mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas daerah serta melalui pengembangan potensi daerah seoptimal mungkin.
Selain itu, juga diamanatkan dalam GBHN 1993 bahwa dalam Repelita VI peran aktif masyarakat dalam pembangunan perlu dikembangkan melalui pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada daerah, khususnya daerah otonom, dengan tetap mengacu pada arah dan tujuan pembangunan nasional serta pada upaya perwujudan Wawasan Nusantara.
Dengan demikian, pembangunan daerah dalam PJP II dan Repelita VI disusun dan diselenggarakan dengan berlandaskan pada pengarahan GBHN 1993 seperti tersebut di atas.
KONSEPSI KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH REPELITA VII
Dalam Repelita VII mendatang, dengan tetap memperhatikan arahan dan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam PJP II yang diamanatkan dalam GBHN 1997 serta beberapa arah kebijaksanaan Repelita VI yang masih relevan untuk dilanjutkan dalam Repelita VII, maka berikut ini dapat kami sampaikan beberapa konsepsi arahan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII yang merupakan penyempurnaan dan pembaharuan dari Repelita VI yang akan memasuki tahun terakhir ini.
Pada umumnya, konsepsi arahan kebijaksanaan pembangunan daerah dalam Repelita VII tidak mengalami perubahan yang mendasar dan dapat dikatakan sebagai penyempurnaan, pemantapan dan pendalaman serta perluasan dari upaya pencapaian sasaran PJP II secara makro dalam pembangunan daerah. Beberapa aspek yang dapat kmi kemukakan disini merupakan aspek-aspek pokok yang sangat mewarnai arah dan kebijaksanaan dari pembangunan daerah dalam Repelita VII yang akan datang.
Secara terinci berikut ini akan kami sampaikan aspek-aspek pokok tersebut yang meliputi berbagai upaya yang terkait dengan upaya:
Pembangunan daerah ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kapasitas masyarakat di daerah, memperluas usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan kemampuan dan kompetisi sumber daya manusia aparat daerah. Meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat otonomi daerah, peningkatan investasi peningkatan keterampilan dan manajemen pembangunan, keserasian hubungan keuangan antra pusat dan daerah, kerjasama ekonomi antar kawasan, keserasian dan kesejahteraan masyarakat yang merata diseluruh pelosok tanan air dengan memperhatikan karakteristik dan keuangan daerah.
Dalam rangka peningkatan investasi pembangunan daerah dan pengembangan kawasan, terus didorong dan ditingkatkan kerjasama antar-daerah dan daerah dengan berbagai negara tetangga agar berbagai daerah dapat tumbuh secara serasi dan dapat mengantipasi era perdagangan bebas melalui pendayagunaan sumber daya alam dan pengembangan sumber daya manusia di daerah secara berencana, dan terpadu, dengan memperhatikan kepentingan ketahanan ekonomi nasional dan lingkungan hidup.
Prakarsa dan peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan daerah terus ditingkatkan, koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan makin dimantapkan, serta fungsi lembaga perwakilan daerah lebih didayagunakan sebagai perwujudan peningkatan demokratisasi dalam pembangunan. Pemanfaatan kelembagaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan kemampuan manajemen pembangunan aparatur pemerintah daerah terus ditingkatkan untuk lebih mendayagunakan kemampuan masyarakat, potensi daerah serta mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis serasi dan bertanggungjawab.
Pembangunan desa dan masyarakat perdesaan terus didorong melalui peningkatan kerterpaduan pambangunan sektoral, pembangunan kemampuan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam dan peningkataan perubahan masyarakat tradisional ke struktur sosial ekonomi masyarakat yang semakin maju. Kemampuan masyarakat desa berproduksi dan memasarkan hasil produksinya perlu didukung dan ditingkatkan melalui penataan kelembagaan dan perluasan serta diversifkasi usaha agar makin mampu mengarahkan dan memanfaatkan dana dan daya bagi peningkatan pendapatan dan taraf hidupnya. Pembangunan sarana dan prasaran perekonomian termasuk koperasi dan lembaga keuangan ditingkatkan agar mampu berperan aktif dalam pengembangan ekonomi rakyat dan makin meningkatkan kemandirian masyarakat perdesaan dalam pembangunan.
Pembangunan perkotaan ditingkatkan dan diselenggarakan secara berencana dan terpadu dengan memperhatikan rencana umum tata ruang perkembangan kegiatan ekonmi dan investasi, pertumbuhan penduduk, lingkungan permukiman, lapangan kerja, ketersediaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan hidup, serta keserasian perkembangan sosial budaya agar terwujud pengelolaan perkotaan yang efisien dan tercipta lingkungan yang sehat, rapi, aman dan nyaman. Perhatian khusus perlu diberikan pada peningkatan sarana dan prasarana umum yang layak. Keserasian perkembangan sosial ekonomi antara masyarakat perkotaan dan perdesaan serta anta masyarakat kota terus diupayakan agar terwujud keserasian kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.
Penataan kembali batas administrasi wilayah dan daerah dalam rangka pemekaran dan penyesuaian status daerah tertentu dan pelayan masyarakat perlu terus dilanjutkan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pembangunan daerah, pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan daerah.
Pembangunan daerah yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat diselenggarakan melalui peningkatan peran serta masyarakat termasuk dunia usaha. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, teknologi, dana, prasarana, dan kelembagaan yang menghasilkan peningkatan kualitas kehidupan, dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia.
Pengembangan kemampuan aparat pemerintah daerah ditujukan untuk mendukung administrasi pembangunan daerah yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat di daerah. Perwujudan administrasi pembangunan daerah yang makin efektif, efisien, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat serta meningkatnya keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan di daerah terus ditingkatkan. Pendayagunaan aparatur pemerintah daerah ditujukan pada peningakatan kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, peningkatan kualitas sistem administrasi, penyempurnaan ketatalaksanaan dan sistem informasi pembanguan serta pelayanan terhadap masyarakat di daerah.
Peningkatan pengelolaan keuangan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan manajerial di bidang administrasi keuangan daerah, penyusunan dan pengendalian pelaksanaan APBD, perhitungan dan pengawasan anggaran daerah, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pengembangan kelembagaan dalam rangka pengelolaan pembangunan di daerah diarahkan untuk mendukung partisipasi masyarakat pemberdayaan ekonomi rakyat, peningkatan partisipasi dunia usaha. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui penyempurnaan pengaturan kebijaksanaan dan mekanisme pembangunan yang tertuang dalam peraturan perundangan.