Pendahuluan
Sesuai dengan arahan GBHN 1993, sasaran umum Pelita VI adalah tumbuhnya sikap kemandirian dalam diri manusia dan masyarakat Indonesia melalui peningkatan peran serta, efisiensi, dan produktifitas rakyat dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan lahir batin. Untuk tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan pada PJPT II dan Pelita VI tersebut diatas, maka salah satu dimensi yang perlu diperhatikan adalah dimensi pembangunan perumahan dan permukiman.
Sejalan dengan kebijaksanaan Umum PJP II, maka dalam Repelita VI, kebijaksanaan umum pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk; (a) meningkatkan kualitas hunian, lingkungan kehidupan, pertumbuhan wilayah dengan memperhatikan keseimbangan antara pembangunan pedesaan dan perkotaan; (b) memperluas lapangan kerja; (c) menggerakkan kegiatan ekonomi; (d) meningkatkan kerja sama secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, usaha negara, swasta dan masyarakat; (e) mengindahkan persyaratan minimum bagi perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan serta terjangkau oleh daya beli masyarakat luas; (e) memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang berpenghasilan menengah dan rendah.
Pada hakekatnya pembangunan perumahan dan permukiman adalah merupakan satu kesatuan dari suatu proses pembangunan yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut: (a) pengembangan alam (nature), (b) pembangunan rumah (shelter), (c) pembangunan dan pengembangan sistem jaringan (network) dari suatu sistem infrastruktur, (d) perkembangan penduduk, dan (e) pembangunan lingkungan sosial ekonomi dan budaya.
Oleh karena itu, sejalan dengan kebijaksanaan pembangunan dalam PJP II dan Pelita VI, maka seyogyanya pembangunan perumahan dan permukiman perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang merupakan suatu sistem dari perumahan dan permukiman seperti tersebut diatas, baik dilihat dari aspek kebutuhan maupun dari aspek penyediaannya.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhan kebutuhannya terus diupayakan agar makin banyak bagian masyarakat dapat menempati rumah dengan lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman dan serasi. Pembangunan perumahan dan permukiman pada dasarnya merupakan tugas dan tanggung jawab masyarakat sendiri. Pemerintah berkewajiban memberikan bantuan kemudahan dan menciptakan iklim yang dapat mendorong bagi tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya masyarakat, serta mengatur agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung dengan tertib.
Perumahan dan prasarana permukiman yang layak merupakan kebutuhan dasar yang perlu mendapatkan perhatian utama dalam PJP II, terutama dengan mempertimbangkan bahwa penyediaannya hingga saat ini masih relatif rendah, serta dengan semakin meningkatnya penduduk di daerah perkotaan yang meningkatkan permintaan akan perumahan dan prasarana pemukiman yang lebih memadai. Prinsip utama dalam penyediaan perumahan dan prasarana permukiman adalah aksesibilitas, afordabilitas dan realibilitas. Akses terhadap perumahan dan prasarana permukiman perlu diperluas sehingga dapat menjangkau segenap lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang masih berada dalam kondisi miskin yang tinggal di pedesaan dan kawasan kumuh di daerah perkotaan.
Pembangunan infrastruktur, terutama perumahan dan prasarana permukiman pada dasarnya secara langsung ditujukan untuk meningkatkan kondisi lingkungan hidup sehingga dapat menjadi lingkungan layak huni. Misalnya pengelolaan persampahan dan air limbah yang efektif (terutama di daerah industri, perdagangan dan permukiman) akan dapat menurunkan beban polusi (udara dan air). Khususnya di daerah perkotaan, masalah pelestarian lingkungan permukiman akan meningkat sejalan dengan laju urbanisasi yang semakin tinggi.
Dengan demikian penyediaan dan pembangunan prasarana dana sarana permukiman sangat erat kaitannya dengan program penanganan kawasan kumuh dan penanggulangan kemiskinan, khususnya di daerah perkotaan, yang secara tidak langsung akan menciptakan suatu lingkungan permukiman yang mendukung peningkatan kualitas hidup (kesejahteraan) dan pendapatan mereka melalui kegiatan ekonomis yang dapat mereka lakukan atau ciptakan akibat semakin baiknya kondisi prasarana dan sarana fisik lingkungan permukiman mereka. Namun kinerja pembangunan prasarana dan sarana fisik lingkungan permukiman perkotaan yang selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah nampaknya belum dapat secara efektif mengena pada sasaran, yakni penduduk miskin yang pada umumnya tinggal di daerah-daerah permukiman kumuh di perkotaan yang masih relatif miskin prasarana dan sarana permukiman tersebut.
Perencanaan pembangunan terpadu lingkungan
kawasan permukiman kumuh merupakan hal yang sangat bermanfaat dalam menciptakan
suatu lingkungan kawasan pemukiman yang tertata baik dengan ketersediaan
sarana dan prasarana fisik sosial ekonomi yang memadai dan terpadu dalam
pelayanan dan pemanfaatannya, serta sesuai dengan rencana peruntukan ruang
yang telah ditetapkan. Pertimbangan terhadap kondisi eksisting dan kebutuhan
ideal dari warga masyarakat setempat merupakan hal yang perlu diperhatikan
di dalam menyusun suatu rencana yang terpadu, agar dapat terarah, langsung
dapat dinikmati warga masyarakat, serta dapat mengoptimasikan sumberdaya
dan potensi kawasan yang ada. Indikasi program kegiatan yang diarahkan
diharapkan dapat diimplementasikan di kawasan permukiman kumuh, dan sesuai
dengan rencana pembangunan pada wilayah yang lebih luas di tingkat kecamatan
dan kelurahan lainnya yang berbatasan.
Dasar pertimbangan perencanaan struktur tata ruang kawasan permukiman
Berdasarkan konsepsi rencana struktur tata ruang kawasan yang ada, berikut ini dikemukakan beberapa dasar pertimbangan yang akan digunakan sebagai dasar penentuan rencana struktur tata ruang yang akan dijadikan acuan bagi perencanaan pembangunan terpadu kawasan permukiman secara lebih rinci. Beberapa kriteria yang dijadikan dasar pertimbangan rencana struktur tata ruang kawasan permukiman adalah:
A. Kesesuaian dengan rencana tata ruang kota/bagian wilayah kota
Melalui Bagan 1 dapat dilihat paradigma perencanaan program pembangunan terpadu kawasan lingkungan pemukiman yang antara lain dapat diimplementasikan pada kawasan permukiman kumuh, dengan mempertimbangkan berbagai informasi dan rencana struktur tata ruang kawasan kumuh yang telah ada.
Kondisi kawasan permukiman kumuh memiliki tingkat kepadatan unit hunian yang relatif sangat tinggi, yang menurut rencana tata ruang kota yang ada diharapkan dapat diturunkan tingkat kepadatannya. Pola pemanfaatan lahan eksisting di kawasan permukiman kumuh pada umumnya menunjukan sebagian besar digunakan untuk pemukiman (unit hunian) yang relatif tidak teratur. Kondisi prasarana dan sarana lingkungan pemukiman di kawasan kumuh masih perlu ditingkatkan kualitas pelayanannya dan ditambah jumlahnya, untuk dapat memenuhi kebutuhan dan harapan dari para warga masyarakat.
Masih relatif buruk dan kurang terpeliharanya prasarana dan sarana yang telah ada, seringkali mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan yang dapat diberikan oleh fasilitas-fasilitas umum tersebut tarhadap warga masyarakat.
Rendahnya kemauan dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan maupun pengembangan prasarana dan sarana kawasan di lingkungan pemukimannya masing-masing, juga menjadi penyebab menurunnya kualitas pelayanan fasilitas tersebut di atas. Keikutsertaan pihak swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di kawasan kumuh juga masih sangat rendah.
Swadaya masyarakat yang relatif terbatas, memberikan konsekuensi terhadap besarnya ketergantungan kawasan permukiman kumuh terhadap pembiayaan pemerintah bagi pengembangan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum di kawasan tersebut. Dengan memperhatikan adanya aspirasi masyarakat ang dapat digali, dan kualitas aparatur dan birokrasi pemerintahan yang belum akomodatif dan akseleratif terhadap peningkatan peranserta masyarakat dalam kegiatan pembangunan, maka jelas bahwa upaya penguatan kelembagaan pemerintahan kelurahan dan tingkat yang lebih rendah (RW dan RT) perlu lebih diperhatikan. Penguatan kelembagaan pemerintahan di tingkat kelurahan, tidak hanya meliputi penguatan kualitas pelayanan aparaturnya, namun juga perlu diperkuat kemampuan pembiayaan dan struktur organisasi yang mantap, dalam fungsinya sebagai 'agent of development' di kawasan permukiman yang bersangkutan.
Berdasarkan kondisi yang ada di kawasan permukiman kumuh pada umumnya, dapat dikatakan bahwa selama ini penanganan kegiatan (manajemen) pembangunan di kawasan kumuh belum dilakukan secara terpadu dan komprehensif (lintas sektoral) dengan mempertimbangkan potensi yang perlu dioptimalkan dan permasalahan yang perlu segera ditanggulangi. Beberapa upaya yang perlu diperhatikan realisasinya antara lain adalah:
Dengan mempertimbangkan perlunya memperhatikan ketiga upaya pengembangan kawasan permukiman kumuh di atas, serta dengan tetap mendasarkan pada rencana penataan ruang wilayah (kota) dan sektoral yang ada, dapatlah disimpulkan bahwa lingkungan kawasan permukiman kumuh memerlukan pembangunan prasarana dan sarana umum yang dibutuhkan oleh warga masyarakat setempat yang dilaksanakan secara terpadu; yang antara lain terdiri atas:
Kelima kebutuhan mendesak yang perlu dilaksanakan segera di kawasan permukiman, khususnya kawasan kumuh, perlu diprioritaskan penjabarannya ke dalam program, proyek dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Namun dengan mempertimbangkan kondisi bahwa kawasan permukiman kumuh merupakan kawasan permukiman yang relatif telah terbangun dengan intensitas pemanfaatan lahan yang tinggi, maka jenis pengembangan yang akan diterapkan di kumuh perlu diperhatikan kesesuaiannya terhadap dinamisnya kebutuhan warga masyarakat setempat.
Tingkat kesesuaian penerapan (penjabaran) rencana pembangunan terpadu kawasan perkotaan ke dalam program, proyek dan kegiatan pembangunan, didasarkan pada tingkat intensitas penggunaan lahannya, dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis pengembangan. Untuk kawasan dengan karakteristik kawasan yang sangat padat hunian dan intensitas penggunaan lahan yang tinggi, nampaknya jenis pengembangan 'land readjustment' (penataan kembali lahan kawasan) merupakan upaya yang paling sesuai untuk dipilih (Tabel 1).
Sebagaimana ditunjukan oleh Tabel 1, yang menunjukan beberapa alternatif metode perencanaan pengembangan terpadu kawasan permukiman di daerah perkotaan (JICA, 1992), dapat dilihat bahwa pengembangan kawasan perkotaan dengan areal pengembangan tidak terbatas yang meliputi pembangunan prasarana jalan, 'open space' (taman), saluran pembuangan (sewerage) dan penataan perumahan (unit hunian), ternyata disarankan untuk menerapkan jenis pengembangan melalui 'land readjustment'.
Dengan pertimbangan bahwa lingkungan kawasan permukiman kumuh yang akan ditata pada umumnya telah terbangun dengan berbagai prasarana dan sarananya, maka jenis prasarana dan sarana permukiman yang perlu ditangani juga lebih beragam, yang meliputi jalan lingkungan, taman (open space), saluran pembuangan air dan air kotor, saluran penyediaan air bersih, serta perbaikan kondisi unit hunian yang ada di kawasan permukiman tersebut.
Penanganan kawasan permukiman kumuh
di daerah perkotaan melalui 'land readjustment', ditinjau dari segi
pembiayaan, relatif lebih efisien dibandingkan dengan pembebasan lahan
atau pemindahan (relokasi) penduduk ke kawasan/wilayah kota yang lain.
Selain itu adanya jaminan terhadap penduduk setempat untuk tetap dapat
menempati kawasan semula, penetapan status kepemilikan yang lebih tegas,
dan juga lebih jelas dibandingkan dengan upaya lainnya seperti relokasi
penduduk dan pembebasan tanah. Ketegasan jaminan status yang diperlukan
oleh warga setempat karena akan berdampak terhadap aspek sosial ekonomi
lainnya, seperti kedekatan lokasi permukiman dengan lokasi pekerjaan, sekolah,
pasar, dan prasarana sosial ekonomi lainnya. Untuk itu penanganan kawasan
kumuh yang telah terbangun dapat ditangani secara lebih efisien dan efektif
dengan menerapkan upaya 'land redjustment' tersebut.
Program dan proyek pembangunan lingkungan kawasan permukiman
Berdasarkan Tabel 2 dapat dilihat bahwa struktur program pembangunan prasarana dan sarana perkotaan dapat dibagi ke dalam tiga jenis; yakni: program makro, program menengah, dan program pelayanan (service). Masing-masing program memiliki sifat-sifat yang spesifik, baik didasarkan pada luas cakupan wilayahnya, jumlah dana dan investasi yang dibutuhkan, maupun waktu (periode) penanganan. Masih berdasarkan tabel yang sama dapat dilihat pula bahwa ditinjau dari peluang dan sumber pembiayaannya, pada dasarnya pembangunan prasarana dan sarana perkotaan dapat dibiayai oleh lima macam sumber, yakni: APBN (Pusat), APBD (pemerintah daerah), investasi pihak swasta, kerjasama pemerintah dan swasta (public-private partnership), atau melalui pinjaman pemerintah pusat, lembaga keuangan dalam negeri ataupun dari luar negeri.
Melalui Tabel 2 dapat disimpulkan bahwa penentuan program pembangunan prasarana dan sarana yang paling tepat untuk diimplementasikan di kawasan permukiman kumuh adalah program pelayanan (service program) yang mempunyai skala mikro/lokal (lingkup kecamatan dan kelurahan), relatif murah dan dapat diselesaikan dalam setahun pelaksanaan. Dengan mempertimbangkan relatif kecilnya investasi yang dibutuhkan untuk membangunan prasarana dan sarana umum di kawasan permukiman kumuh, maka sebenarnya peranserta masyarakat dan pihak swasta dalam membiayai pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana di wilayahnya masing-masing sangatlah perlu ditingkatkan.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi warga kawasan permukiman kumuh akan prasarana dan sarana pelayanan, perlu disusun program dan proyek pembangunan yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan, rencana tata ruang, program dan proyek yang telah dan/atau sedang dilaksanakan.
Berdasarkan beberapa hasil studi yang pernah dilakukan sebelumnya, dapat dikemukakan bahwa permasalahan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan segera di kawasan permukiman kumuh adalah: (i) kebersihan lingkungan (persampahan), (ii) saluran pembuangan/got, (iii) jalan lingkungan, (iv) lapangan (open space) bagi taman rekreasi dan olah raga, (v) penerangan jalan lingkungan, (vi) prasarana sosial kemasyarakatan (balai pertemuan, kesehatan, dan balai latihan ketrampilan kerja).
Indikasi program pembangunan prasarana dan sarana permukiman di kawasan kumuh perlu dijabarkan ke dalam ruang kawasan kumuh, untuk memberikan gambaran terhadap penyebaran permasalahan serta upaya penanggulangannya melalui distribusi pembangunan prasarana dan sarana pelayanan di kawasan permukiman kumuh untuk dapat meningkatkan optimalisasi dan efisiensi pelayanan dari prasarana yang akan dibangun terhadap warga masyarakat setempat.
Secara implementatif, sebenarnya beberapa
program kegiatan yang disarankan di atas tidak menjamin efektifitas penerapannya,
namun setidaknya dapat digunakan sebagai masukan yang strategis dalam penyusunan
program penanganan kawasan permukiman kumuh secara terpadu dan komprehensif.
Relatif pesatnya pertambahan jumlah penduduk dan unit hunian serta perkembangan
kegiatan yang dilakukan di kawasan permukiman kumuh, perlu dijadikan pertimbangan
lanjutan yang akan menyesuaikan dan menyempurnakan indikasi program yang
diusulkan, agar dapat secara efektif dijabarkan ke dalam proyek dan kegiatan
tahunan yang dapat diterapkan.
P e n u t u p
Arahan makro yang dikemukakan dalam tulisan ini, merupakan kriteria dasar pembangunan terpadu sarana dan prasarana lingkungan kawasan permukiman, khususnya kawasan permukiman kumuh, perlu dijadikan pertimbangan awal di dalam menjabarkan indikasi program kegiatan yang ada. Beberapa kriteria utama yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah: (i) kemudahan dan aksesibilitas pelayanan, (ii) ketersediaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, (iii) keterpaduan pengembangan pola jaringan jalan dan pemukiman, (iv) efisiensi pembiayaan pembangunan yang diharapkan dapat melibatkan pendanaan swasta dan masyarakat, (v) mantapnya struktur dan kemampuan kelembagaan dan aparatur pemerintah sebagai pembina dan pelaksana pembangunan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Khususnya untuk pengadaan tanah bagi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan kumuh, nampaknya merupakan faktor limitasi utama yang penting untuk diperhatikan; belum lagi dengan mempertimbangkan adanya beberapa 'committed project area' yang akan dilaksanakan di suatu kawasan permukiman, yang membutuhkan pengorbanan lahan dari sebagian kawasan pemukiman yang bersangkutan. Upaya pengorbanan lahan kawasan pemukiman di sini sebenarnya dapat dihindari atau diperkecil kemungkinannya melalui upaya 'land readjustment' (penataan kembali ruang/lahan), dalam rangka memperkecil peluang terjadinya penggusuran dan dengan tetap mempertahankan status pemilikan dan pemanfaatan lahan dan unit hunian yang ditempati oleh warga masyarakat di kawasan permukiman yang bersangkutan.
Selanjutnya penentuan hirarki pusat pelayanan kawasan permukiman sangat perlu dipertimbangkan, dalam mengupayakan tingkat pelayanan yang optimal kepada warga masyarakat setempat dan sekitarnya, serta sekaligus untuk dapat meningkatkan efisiensi mobilitas dan eksesibilitas warga, optimasi pelayanan, serta kemudahan koordinasi antar fasilitas pelayanan. Perencanaan pembangunan terpadu kawasan permukiman kumuh menunjukan bahwa kawasan tersebut membutuhkan pengembangan sarana dan prasarana yang tersebar pada beberapa pusat pelayanan (multiple service-centers) dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan pemukiman yang dilayani, yang lokasinya ditentukan secara bertingkat di dalam struktur ruang kawasan permukiman.
Fungsi pelayanan sarana dan prasarana kawasan di kawasan permukiman nampaknya perlu diprioritaskan, dengan pertimbangan bahwa sebagian besar kawasan permukiman dimanfaatkan bagi kegiatan permukiman (shelters). Konsekuensi sebagai suatu 'settlement area', kawasan permukiman membutuhkan penyediaan prasarana dan sarana pelayanan masyarakat yang memadai yang diorientasikan kepada pemenuhan kebutuhan warga masyarakat setempat. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa jenis prasarana yang dibutuhkan oleh warga masyarakat kawasan kumuh, adalah yang mempunyai sifat dan karakteristik pelayanan langsung kepada masyarakat dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan permukiman; seperti prasarana pelayanan kebersihan dan sanitasi lingkungan (persampahan dan saluran pembuangan), prasarana jalan lingkungan, prasarana dan sarana sosial kemasyarakatan (balai pertemuan, pengobatan dan gardu keamanan), dan prasarana dan sarana perekonomian (koperasi/KUD dan pasar lokal).
Akhirnya dalam rangka lebih meningkatkan
dayaguna dan hasilguna pembangunan kawasan permukiman di daerah perkotaan,
khususnya kawasan kumuh, perencanaan pembangunan secara terpadu semacam
ini sebaiknya juga dapat dipolakan untuk kawasan lainnya, agar seluruh
pembangunan yang dilakukan benar-benar dapat terarah, langsung dinikmati
masyarakat, serta secara optimal dapat memanfaatkan potensi dan sumberdaya
yang dimiliki oleh masing-masing kawasan.
Daftar Pustaka